Perceraian di Bantul Meningkat, Tekanan Ekonomi dan Konflik Internal
- Bing Image Creator
BANTUL, VIVA Jogja - Fenomena perceraian di Kabupaten Bantul dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius, terutama karena tren yang menunjukkan kecenderungan meningkat. Di balik harapan setiap pasangan untuk membangun keluarga harmonis, kenyataan sering kali berbeda. Perselisihan rumah tangga, tekanan ekonomi, dan pola komunikasi yang tidak sehat menjadi faktor dominan yang mendorong pasangan menuju meja hijau.
Ketua Pengadilan Agama Bantul, Septianah, dalam wawancara pada 9 April 2026, menegaskan bahwa angka perceraian di wilayahnya mengalami fluktuasi namun tetap tinggi. Pada 2022 tercatat sekitar 1.500 perkara perceraian. Angka ini sempat menurun pada 2023 dan 2024 ke kisaran 1.400-an, tetapi kembali naik pada 2025 dengan jumlah mendekati 1.500 kasus. Data tersebut memperlihatkan bahwa meski ada upaya perbaikan, perceraian masih menjadi tantangan sosial yang nyata di masyarakat Bantul.
Alasan perceraian yang diajukan ke pengadilan beragam, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran pasangan, hukuman penjara di atas lima tahun, hingga kondisi kesehatan yang menghambat kewajiban suami atau istri. Namun, Septianah menekankan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, terutama terkait masalah ekonomi, tetap menjadi pemicu utama. Ketidakstabilan pekerjaan, ketidakseimbangan peran dalam memenuhi nafkah, serta tekanan kebutuhan hidup yang semakin kompleks sering kali memperburuk keadaan.
Situasi pasca pandemi sempat menurunkan angka perceraian karena banyak pasangan berusaha bertahan di tengah krisis. Namun, memasuki 2025, tekanan ekonomi baru justru memicu peningkatan kembali. Selain faktor ekonomi, kebiasaan penggunaan ponsel secara berlebihan juga disebut sebagai pemicu konflik sehari-hari. Ketika komunikasi tatap muka tergantikan oleh interaksi digital, banyak pasangan merasa terabaikan sehingga memperbesar jurang perbedaan.
Menilik pola usia, perceraian paling rentan terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan antara satu hingga lima tahun. Pasangan berusia di bawah 25 tahun lebih sering menghadapi perceraian, terutama karena emosi yang belum stabil dan kondisi ekonomi yang belum mapan. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan mental dan finansial sebelum menikah menjadi faktor penting yang sering diabaikan.
Meski angka perceraian tinggi, Pengadilan Agama Bantul tidak serta-merta memutuskan perkara tanpa upaya damai. Proses mediasi wajib ditempuh setiap pasangan sebelum sidang perceraian dilanjutkan. Dalam banyak kasus, mediasi berhasil menyatukan kembali pasangan yang sempat ingin berpisah. Septianah menegaskan bahwa perceraian bukanlah solusi utama, melainkan sering membuka persoalan baru yang lebih kompleks, terutama terkait anak dan tanggung jawab pasca perceraian.