Cekcok Rumah Tangga Berujung Sayatan Leher di Parangtritis
- Bing Image Creator
BANTUL, VIVA Jogja - Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Bantul setelah seorang istri berinisial AF (26) diduga menyayat leher suaminya, S (35), di sebuah penginapan kawasan Parangtritis, Kretek, pada Sabtu (09/05/2026)). Peristiwa ini bermula dari perselisihan yang dipicu tuduhan perselingkuhan, setelah sang suami menemukan pesan di telepon seluler milik AF yang diduga berasal dari pria lain. Pertengkaran yang sebelumnya terjadi di rumah mereka di Karanganyar, Jawa Tengah, berlanjut hingga ke Parangtritis, tempat keduanya berusaha menghabiskan waktu bersama anak mereka.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, menjelaskan bahwa sebelum insiden di penginapan, AF sempat mengayunkan pisau dapur di rumah hingga melukai pelipis suaminya. Namun saat itu amarahnya berhasil diredam. Usai kejadian tersebut, AF mengajak suaminya berwisata ke Parangtritis dengan menggunakan taksi online. Setelah bermain bersama anak, pasangan ini memutuskan menyewa kamar di Losmen Dworowati untuk beristirahat. Saat berbaring, AF memeluk suaminya sambil meminta maaf, namun secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dapur yang telah dibelinya di Parangtritis dan menyayat leher S. Akibat serangan itu, korban harus dilarikan ke RSUD Panembahan Senopati dan mendapatkan 17 jahitan.
Atas laporan korban, Satreskrim Polsek Kretek segera melakukan pencarian terhadap AF. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Pundong saat berusaha melarikan diri bersama anaknya menggunakan taksi online pada malam hari. Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, menambahkan bahwa pasangan ini diketahui merantau ke Kalimantan Timur, tepatnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), dan berprofesi sebagai penjual bakso. Kepulangan mereka ke Karanganyar disebut sebagai bagian dari liburan. Menurut keterangan, AF mengajak suaminya ke Parangtritis dengan alasan pertemuan terakhir setelah konflik rumah tangga yang semakin memanas.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku bahwa pria yang diduga menjadi orang ketiga adalah tetangga mereka di IKN. Namun ia menegaskan hanya bertemu dua kali dengan pria tersebut dalam waktu singkat. Meski demikian, tuduhan perselingkuhan tetap memicu pertengkaran hebat dengan suaminya. Polisi kini menjerat AF dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.