Sensus Ekonomi 2026 di Kulonprogo Libatkan 637 Petugas, Data Jadi Dasar Perencanaan Pembangunan
- jogja.viva.co.id/ Wuri D
KULONPROGO, VIVA Jogja - Pendataan Sensus Ekonomi (SE) 2026 telah dimulai sejak 15 Juni dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Pencanangan resmi dilakukan di Alun-alun Wates, Minggu (21/6/2026), ditandai dengan pemakaian rompi serta pengalungan tanda pengenal kepada petugas sensus oleh Bupati Kulonprogo, R Agung Setyawan. Acara tersebut turut dihadiri Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Endang Tri Wahyuningsih, Kepala BPS Kulonprogo Ahmad Johan Affandi, serta jajaran Forkompinda.
Pencanangan sensus dipadukan dengan kegiatan senam bersama yang rutin digelar, sehingga menarik partisipasi masyarakat dalam jumlah besar. Kawasan alun-alun juga diramaikan oleh pelaku UMKM lokal sebagai representasi sektor usaha yang menjadi sasaran utama SE2026. Melalui pendekatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung pendataan semakin meningkat, sehingga menghasilkan data ekonomi yang lengkap, akurat, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah maupun nasional.
Bupati Kulonprogo R Agung Setyawan mengingatkan masyarakat agar menerima petugas sensus dan menjawab pertanyaan dengan jujur. “Kalau dijawab sama dengan kemarin, berarti surveinya tidak ada. Harus berani memberikan data yang reliabel. Naik atau turun tidak masalah, itu menjadi introspeksi. Tapi kalau sama seperti kemarin, berarti tidak ada perubahan. Jadi masyarakat harus menjawab apa adanya,” tegasnya.
Plt Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menambahkan bahwa sensus ekonomi yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali merupakan upaya strategis untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan potensi ekonomi daerah sebagai dasar kebijakan pembangunan. “Kita bisa melihat perkembangan ekonomi selama 10 tahun, memetakan hingga wilayah administrasi terkecil,” jelasnya. Ia menegaskan, data yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat sendiri, mulai dari ketenagakerjaan, perekonomian, kemiskinan, hingga program UMKM. BPS juga menjamin kerahasiaan data yang diberikan.
Untuk memastikan kelancaran, BPS berkoordinasi dengan pemerintah melalui surat edaran agar petugas diterima masyarakat. “Kalau ada yang tidak mau didata, akan dijelaskan secara baik. Kalau tidak didata, justru rugi sendiri. Pendataan sudah terintegrasi dengan NIK, sehingga jika tidak terdata akan berdampak pada kondisi sosial ekonomi,” imbuhnya.
Kepala BPS Kulonprogo, Ahmad Johan Affandi, menyebutkan sebanyak 562 petugas pencacah lapangan dan 75 petugas pemeriksa lapangan diterjunkan untuk mendata seluruh pelaku usaha nonpertanian, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar. Seluruh petugas dibekali surat tugas resmi, rompi, dan tanda pengenal agar mudah dikenali masyarakat.