Ekonomi Bayangan Rugikan Negara dan Hambat Pembangunan
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Fenomena ekonomi bayangan kembali menjadi sorotan karena dinilai merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan. Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, dalam Sekolah Wartawan – EB Journalism Academy, Selasa (27/01/2026) di FEB UGM menegaskan bahwa perhitungan Produk Domestik Bruto (GDP) yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil perekonomian. Hal ini disebabkan banyaknya aktivitas ekonomi yang berlangsung di luar catatan resmi sehingga tidak masuk dalam hitungan GDP dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Menurut Rijadh, GDP hanya merekam aktivitas ekonomi yang tercatat dan memiliki izin usaha. Padahal, di lapangan terdapat banyak transaksi tanpa izin, seperti pedagang kaki lima atau usaha kecil yang tidak membayar pajak. Aktivitas semacam ini tetap menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi tidak memberikan kontribusi kepada negara. Akibatnya, potensi penerimaan pajak hilang begitu saja. Jika sebagian besar aktivitas ekonomi berada di sektor informal, maka kerugian negara bisa mencapai angka signifikan.
Fenomena ini semakin kompleks dengan munculnya praktik shared economy yang kini menjadi perhatian pemerintah. Regulasi yang ada masih cenderung fokus pada aktivitas ilegal, padahal spektrum ekonomi bayangan jauh lebih luas dan mencakup berbagai bentuk usaha yang tidak tercatat. Selain itu, masuknya barang impor ilegal juga memperburuk keadaan. Barang-barang tersebut dijual dengan harga murah di pasar domestik sehingga masyarakat diuntungkan, tetapi negara kehilangan potensi cukai maupun pajak. Kondisi ini merugikan penerimaan negara sekaligus melemahkan daya saing pelaku usaha yang beroperasi secara legal.
Dampak Sosial
Dampak ekonomi bayangan tidak hanya terbatas pada aspek fiskal. Banyak pekerja di sektor informal tidak mendapatkan hak buruh, jaminan sosial, maupun perlindungan keselamatan kerja. Perusahaan yang sengaja menghindari pajak juga bisa menekan biaya produksi dan menjual barang lebih murah, sehingga menciptakan persaingan tidak sehat dengan perusahaan yang patuh terhadap aturan. Lebih jauh, praktik ilegal seperti penambangan tanpa izin menimbulkan kerusakan lingkungan. Ketika alam rusak, biaya pemulihan ditanggung negara dan masyarakat, sementara pelaku ilegal tidak memberikan kontribusi.