Pembatasan Media Sosial Anak, Akademisi UGM Ingatkan Risiko Transparansi Algoritma
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan tersebut menonaktifkan akun media sosial anak dengan tujuan melindungi mereka dari paparan konten negatif, perundungan siber, serta ancaman kecanduan digital yang semakin mengkhawatirkan.
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL Universitas Gadjah Mada, Gilang Desti Parahita, S.I.P., M.A., menyambut baik langkah pemerintah yang mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, konsumsi media sosial kini tidak lagi terbatas pada orang dewasa, melainkan juga anak-anak, sehingga regulasi menjadi penting. Namun ia menekankan bahwa pembatasan usia saja belum cukup untuk menekan dampak buruk media sosial.
Gilang mencontohkan bahwa sejumlah negara lain, seperti Australia, China, Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga Vietnam, telah menerapkan kebijakan serupa. Tujuannya sama, yakni mengurangi dampak negatif konten digital terhadap anak usia dini. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” ujarnya.
Ia menilai pembatasan berbasis usia berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi dengan strategi lain yang lebih komprehensif. Salah satu alternatif yang ditawarkan adalah mekanisme verifikasi usia berbasis persetujuan orang tua, sehingga akun anak harus terhubung dengan akun orang tua sebagai bentuk kontrol dan pendampingan. Gilang juga mengingatkan adanya risiko kebocoran data pribadi dalam proses verifikasi, karena pengguna mungkin diminta menyerahkan dokumen seperti Kartu Identitas Anak atau Kartu Keluarga.
Selain itu, ia menyoroti minimnya transparansi algoritma platform digital. Menurutnya, format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi. Praktik profiling dan iklan personalisasi yang menyasar pengguna juga dinilai berbahaya, karena membuat anak terus terpapar konten serupa tanpa ruang eksplorasi yang sehat. “Profiling dan iklan personalisasi itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu diprofil,” tegasnya.