KPU Semarang Larang Adanya Sound Horeg Saat Debat Kedua
Kamis, 7 November 2024 - 21:07 WIB
Sumber :
- VIVA Jogja
Baca Juga :
Yoyok Sukawi Dapat Wadulan dari Warga Banyumanik
"Pendukung pasangan calon tidak diperbolehkan membawa sound horeg," kata Zaini, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga :
Perusakan Baliho Yoyok-Joss Diduga Terorganisir, Tim Hukum Minta Bawaslu Semarang Turun Tangan
Pihaknya juga menegaskan untuk pasangan calon juga tidak diperbolehkan membawa lebih dari 100 pendukung di lorasi debat. Ia meminta paslon untuk bisa mengatur para pendukungnya.
"Kalau SOP yang kami berikan ke paslon itu tidak diperbolehkan membawa massa di luar undangan 100 orang. Termasuk membawa barang berbahaya seperti senjata tajam," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Guna memperlancar acara debat kedua, KPU Kota Semarang telah berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk mengamankan area debat. Meski tidak ada sanksi, namun ia meminta semua pihak mematuhi aturan ini.