Peras Korban dengan Ancam Sebar Foto Pribadi, Pria Asal Blora Ditangkap Polresta Batang
- Viva Jogja
BATANG, VIVA Jogja – Satreskrim Polresta Batang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang disertai pemerasan dan ancaman terhadap seorang perempuan di Kabupaten Batang.
Seorang pria berinisial AS (29), warga Kabupaten Blora, diamankan polisi setelah diduga menggunakan foto pribadi korban sebagai alat untuk meminta uang.
Tersangka ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cepu, Blora, pada Rabu (12/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial pada awal Agustus 2026.
Komunikasi kemudian berlanjut melalui aplikasi pesan.
Dalam komunikasi itu, pelaku diduga membangun kedekatan dengan korban hingga membujuknya mengirimkan foto pribadi bermuatan intim.
Foto tersebut kemudian diduga disimpan atau didokumentasikan kembali tanpa persetujuan korban.
Beberapa hari berselang, pelaku mengirimkan kembali foto itu kepada korban dan menggunakannya untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang.
Korban diduga diancam foto pribadinya akan disebarluaskan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Dalam kondisi takut dan tertekan, korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp500.000.
Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Batang pada Selasa (11/8/2026).
Laporan itu langsung ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Batang dengan melakukan penelusuran terhadap akun media sosial dan sarana komunikasi yang diduga digunakan pelaku.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga berada di balik aksi pemerasan.
Sehari setelah laporan diterima, tim bergerak ke wilayah Cepu dan mengamankan AS.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Batang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dari penyidikan sementara, polisi menduga pelaku sengaja mencari calon korban melalui media sosial.
Setelah komunikasi terbangun, korban diarahkan untuk mengirimkan konten pribadi yang kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam dan meminta uang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya print out percakapan elektronik, dua telepon seluler merek Vivo dan Redmi, serta dokumen perbankan yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan terkait pemerasan dan/atau pengancaman dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.