Tanggapi Menteri Lingkungan Hidup Soal Sampah di Yogyakarta, Totok Daryanto: Tidak Tepat
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
Jogja, VIVA Jogja – Anggota DPR RI Komisi XII, Totok Daryanto angkat bicara soal pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pasca melakukan inspeksi mendadak tentang permasalahan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pernyataan Menteri Lingkungan Hiduo yang akan memenjarakan pejabat yang terkait dengan penanganan sampah di Kota Yogyakarta tidaklah tepat.
“Negara ini tidak bisa dijalankan hanya dengan kekuasaan. Semua pihak, dari rakyat hingga presiden, harus tunduk pada Undang-undang. Sesuai aturan, pejabat yang dianggap lalai menjalankan tugasnya harus melalui mekanisme sanksi yang jelas, seperti Diklat Tata Pemerintahan Daerah oleh Kemendagri, bukan langsung dipidanakan,” ujar Totok, Sabtu 23 November 2024 di Yogyakarta.
Anggota DPR RI dari Dapil DIY ini menegaskan apabila seorang kepala daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sanksi pertama adalah dapat mengakibatkan pejabat tersebut kehilangan kewenangannya sementara waktu.
Proses berikutnya, lanjut Totok seperti pemecatan, membutuhkan mekanisme yang panjang dan melibatkan proses politik. Meski demikian Totok juga meminta para kepala daerah di Yogyakarta untuk menunjukkan keberanian mengambil langkah konkret, bukan hanya pencitraan semata.
Totok menuturkan pemerintah di Yogyakarta seharusnya bisa belajar dari daerah lain soal penanganan dan pengelolaan sampah. Totok mencontohkan keberhasilan daerah lain seperti Banyumas dalam mengelola sampah secara efektif. “Masalah ini sebenarnya mudah. Banyak daerah sudah berhasil mengatasinya. Tinggal bagaimana keberpihakan dan keseriusan kebijakan yang diterapkan,” tutup Totok.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq nampak geram ketika melakukan inspeksi ke TPS Mandala Krida. Saat itu Hanif melihat banyaknya tumpukan sampah di sana.
Hanif menilai, situasi ini mencerminkan ketidakseriusan Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan sampah di Kota Pelajar tersebut. Hanif mengancam akan melakukan penegakan hukum kepada pemerintah di Yogyakarta.
“Ini mencemari lingkungan. Dengan kapasitas 300 ton per hari, sampah dari sini ke mana dibuangnya? Harus ada yang bertanggung jawab atas kondisi ini. Jika terbukti ada pelanggaran, saya akan menyeret pihak yang bersalah ke jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” tegas Hanif Senin 21 November 2024.
Hanif juga mengultimatum akan menurunkan tim penyidik dan pengawas lingkungan hidup untuk menyelidiki masalah sampah tersebut. Selain itu, ia memastikan langkah penegakan hukum akan diambil terhadap pihak yang terbukti lalai. “Saya tidak akan mundur dari penegakan hukum. Ini harus ada tersangkanya agar masyarakat mendapat rasa keadilan,” pungkas Hanif. *