Judi Online, Nikmat Maksiat yang Berujung Laknat

ilustrasi judi online
Sumber :
  • VIVA Jogja/istock

“Kita hanya tebak skor dan dapat poin. Poinnya dibeli dari sesama pemain. Jadi setelah poin kita terkumpul, kita jual ke teman yang butuh. Begitu pula sebaliknya. Main ini, saya sempat untung Rp1,2 juta.

Bhakti dan Solidaritas: Karang Taruna Kabupaten Tegal Perkuat Kepemudaan

Tapi belajar dari pengalaman, begitu menang saya langsung stop main, daripada kalah,” ujarnya tertawa.

Pemain kelas recehan seperti Donna, praktis jumlahnya jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan mereka yang jadi “kaki tangan” jaringan judi online.

Sambut Natal dan Tahun Baru, Kota Semarang Bersolek Percantik Diri

Salah satunya, seperti Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Barat yang ditangkap terkait kasus judi online oleh Polda Metro Jaya.

Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis 19 September 2024 pukul 10.00 WIB.

HIPMI dan Amikom Yogya Cetak 40 Wirausaha Mahasiswa

Dia ditangkap karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet, serta rutin melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.

“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade, seperti dikutip dari Kompas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.

Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.

Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.

“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.

Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dampak Judi Online

Bagi Donna, yang menjadi pemain kelas recehan, jeratan judi online membuatnya terpuruk karena harus kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.

“Bukan hanya uang, tapi stress juga, karena tadinya berharap untung gede, malah apes. Duit tak bisa dicairkan, karena situsnya keburu diblokir. Stres itu yang bikin bahaya, untungnya saya akhirnya sadar, tidak sampai utang sana-sini, apalagi sampai bunuh diri,” ungkap Donna.

Ya, judi online sungguh berdampak luar biasa buruk kepada para pemainnya. Banyak korban judi online yang deretan kisah memilukannya bertebaran di media massa maupun media sosial.

Halaman Selanjutnya
img_title