Judi Online, Nikmat Maksiat yang Berujung Laknat
- VIVA Jogja/istock
Judi Bikin Kecanduan dan Miskin
Psikolog Universitas Diponegoro Hastaning Sakti mengatakan, orang yang sudah kecanduan judi online, umumnya sulit melepaskan diri dari perilaku buruk tersebut.
“Pelaku umumnya jadi sosok yang tertutup pada lingkungan sekitarnya, menghabiskan waktu berjam-jam dengan gadgetnya, termasuk tertutup soal kondisi keuangannya,” ujarnya.
Pihak keluarga baru tahu, saat tiba-tiba anggota keluarganya itu punya utang hingga ratusan juta, dan tak mampu dibayar. Muncul tagihan dari debt collector dan berbagai ekses negative lainnya, ternyata bukan jadi korban pinjaman online (pinjol) untuk melunasi utang judi onlinenya. “Jadi ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga,” ujar Hastaning.
Tapi, sebelum terlambat, pihak keluarga dapat melakukan banyak cara untuk menghentikan kecanduan itu. Keluarga dapat meminta bantuan tenaga profesional seperti psikolog.
Salah satu cara memulai seseorang melepaskan diri dari judi online adalah dengan mengajaknya berkomunikasi dan mengubah perilakunya. Sebab, dukungan dari lingkungan terdekat memiliki peran penting untuk mengatasi kecanduan ini. Dampak yang muncul akibat bermain judi online adalah kemiskinan.
Tragisnya, kelompok masyarakat yang terjerumus ke judi adalah kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan berpenghasilan rendah. Jadi, sudah miskin, ditambah bermain judi, jadi makin miskin.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 2,1 juta warga miskin di Indonesia bermain judi online. Taruhannya pun terbilang rendah, yaitu Rp100 ribu ke bawah.
Mereka berasal dari kalangan buruh, petani, ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa. Namun tak menutup kemungkinan, judi juga menyeret pemain judi dari kalangan berpenghasilan menengah.
Solusi Pemerintah: Pemblokiran Situs Judi Online
Saat judi online kian merebak dan memakan korban jutaan rakyat kecil, Pemerintah pun bertindak tegas. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Pemerintah sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
"Sudah 2,1 juta, tentu bertambah ya. 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, yang menyampaikan informasi pemblokiran situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024, seperti dilansir Kantor Berita Antara.