E-Lapor DIY Catat Respon 97%, Sekda Ingatkan Pentingnya Bukti Nyata
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Tingkat ketepatan waktu penanganan aduan masyarakat melalui sistem E-Lapor DIY sepanjang 2025 mencapai 97,29 persen. Capaian ini melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya 78,46 persen. Namun, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, mengingatkan bahwa kualitas jawaban tetap harus dijaga.
Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Gedhong Pracimasana, Selasa (03/02/2026), Ni Made menekankan bahwa keluhan masyarakat bukanlah beban, melainkan cermin kinerja pemerintah. “Kalau tidak ada aduan, justru kita patut bertanya, apakah masyarakat benar-benar merasakan layanan kita?” ujarnya.
Ni Made menegaskan, gaya komunikasi admin OPD tidak boleh kaku atau sekadar melempar kewenangan. Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata, bukan jawaban deskriptif. “Masyarakat tidak peduli itu urusan kabupaten atau provinsi. Kita harus mencarikan solusi, menghubungi stakeholder terkait, dan menunjukkan tindak lanjut di lapangan,” tegasnya.
Kepala Dinas Kominfo DIY, Hari Edi Tri Wahyu Nugroho, memaparkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 923 aduan yang masuk dan seluruhnya sudah direspons. Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan besar di OPD dengan volume aduan tertinggi, seperti Dishub, Dinas PU, DLHK, Satpol PP, dan Disnakertrans. Kendala klasik berupa rotasi pegawai dan keterbatasan anggaran kerap menghambat tindak lanjut aduan fisik, terutama perbaikan infrastruktur.
Sementara itu, Analis Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Kemendagri, Rasyid Al-Kindy, menyoroti fenomena rendahnya minat masyarakat untuk melapor. Berdasarkan riset Lovelock dan Wirtz, hanya satu dari 24 warga yang tidak puas berani menyampaikan aduan secara formal. “Ini sinyal bahaya. Jika pengaduan dikelola efektif, ia bisa memperkuat hubungan negara dengan rakyat,” jelasnya.
Rasyid menambahkan, aduan seharusnya dipandang sebagai instrumen perbaikan, bukan gangguan administratif. Ia juga menekankan perlunya regulasi lokal yang lebih kuat, alokasi anggaran konsisten, SDM kompeten, serta pemanfaatan data aduan sebagai bahan kebijakan. “Data jangan hanya jadi tumpukan angka digital. Harus diolah agar bisa menjadi dasar keputusan, termasuk merangkul kelompok disabilitas agar lebih proaktif menyampaikan aspirasi,” pungkasnya.
Dengan capaian respon yang tinggi, Pemda DIY diingatkan untuk tidak sekadar mengejar angka, melainkan memastikan setiap suara masyarakat ditangani secara tuntas dan solutif. Aduan publik, sekecil apa pun, adalah kunci memperkuat legitimasi pelayanan pemerintah di mata warga.