Pedagang Pasar Sentolo Kulonprogo Sambut Baik Revisi Perda KTR

Sosialisasi Perda KTR di Sentolo Kulonprogo
Sumber :
  • Istimewa

KULONPROGO, VIVA Jogja - Para pedagang pasar di kawasan Sentolo, Kulonprogo, menyambut baik adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang baru di Kabupaten Kulonprogo. Regulasi tersebut membuka peluang masuknya iklan rokok dan penyelenggaraan sponsor rokok di wilayah Kulonprogo.

img_title TMMD Sengkuyung Tahap III di Kulonprogo: Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa Kalirejo

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Percontohan Sentolo Baru, Yani, menyampaikan apresiasi atas revisi Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan revisi yang disahkan pada Desember lalu, kini iklan dan sponsorship rokok dapat kembali hadir di Kulonprogo. Menurutnya, keberadaan sponsor rokok akan mendukung penyelenggaraan berbagai kegiatan di pasar tradisional untuk menarik pengunjung sehingga pasar rakyat kembali ramai.

“Saya sebagai Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Percontohan Sentolo bersama pengurus baru sedang menyiapkan kegiatan senam di Pasar Sentolo Baru, dan salah satu sponsornya adalah rokok. Saat ini pasar sangat sepi. Harapannya dengan adanya kegiatan ini, pasar terlihat hidup, ramai, dan roda ekonomi kembali berputar,” terang Suyani dalam acara Sosialisasi Perda Kulonprogo Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penataan Pasar Rakyat serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo, Selasa (3/2/2026).

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Pedagang asal Salamrejo, Murwanto, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia berharap dengan adanya sponsorship rokok, kegiatan-kegiatan meriah di pasar dapat kembali digelar seperti sebelum adanya larangan iklan dan sponsor rokok di Kulonprogo.

“Kalau ada sponsor rokok, bisa ada dangdutan di pasar lagi, sehingga pasar menjadi ramai. Hal itu akan menarik masyarakat yang sebelumnya enggan berbelanja, lalu datang ke pasar dan akhirnya tertarik untuk membeli. Dengan begitu, ekonomi dan kehidupan di pasar bisa bergerak,” tuturnya.

img_title Madrasah di Kulonprogo Kian Diminati, Jadi Pilihan Utama Pendidikan Masyarakat

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Yuliyantoro, menegaskan bahwa Perda KTR yang baru telah mengakomodasi keberadaan iklan dan sponsorship rokok di wilayah kabupaten. Ia berharap iklan dan sponsorship rokok dapat masuk ke pasar-pasar tradisional sehingga menambah perputaran ekonomi.

“Kami memberikan banyak catatan untuk Perda KTR ini. Namun intinya, dengan adanya kelonggaran iklan dan sponsorship rokok, kami berharap iklan rokok bisa masuk ke pasar rakyat. Event yang disponsori rokok atau kegiatan promosi di pasar akan kembali meramaikan pasar,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title