DPD RI Minta Pengawasan Ketat Program MBG Selama Ramadan
- jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani
“Beberapa dapur sudah memberi tanda khusus bagi anak yang memiliki alergi. Itu langkah yang baik dan harus menjadi standar,” katanya.
Selain itu, Syauqi mengungkapkan masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun sertifikat penjamah makanan. Hal ini, menurutnya, harus segera dibenahi karena menyangkut tanggung jawab hukum dan kesehatan.
“Kalau ada yang keracunan, tentu ada tanggung jawab sampai ke struktur pelaksananya. Ini yang harus diperjelas dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi,” ujarnya.
Syauqi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan apabila menemukan persoalan dalam pelaksanaan program. Sebagai program yang dibiayai oleh anggaran negara, MBG bukan transaksi jual beli, melainkan pemenuhan hak warga negara.
“Kalau ada persoalan, masyarakat boleh mengadu ke DPD RI, DPRD, atau kanal resmi pengaduan. Ini uang rakyat, dan rakyat berhak bertanya. Jangan hilangkan hak Anda sebagai warga negara,” tandasnya.
Ia berharap partisipasi aktif orang tua, komite sekolah, dan komunitas dapat membangun sistem kewaspadaan bersama, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mencegah terjadinya dampak negatif dalam pelaksanaan program nasional tersebut.