Konsistensi Penegakan Hukum Jadi Sorotan Publik
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Polemik pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik perhatian publik. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjeratnya sempat menimbulkan perdebatan setelah permohonan tahanan rumah dikabulkan menjelang Lebaran. Alasan kesehatan dan permintaan keluarga yang dikemukakan menimbulkan tanda tanya di masyarakat, terlebih ketika kabar terbaru menyebut Yaqut kembali menjadi tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/03/2026) lalu.
Respon masyarakat yang ramai di media sosial menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan aparat penegak hukum. Dosen dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Sigid Riyanto, menilai protes tersebut mencerminkan perbedaan pandangan yang wajar dalam proses hukum. “Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Menurut Sigid, perbedaan posisi antara kuasa hukum tersangka dan KPK adalah hal yang lumrah. Kuasa hukum berupaya membela klien dengan argumen tidak bersalah, sementara KPK sebagai penyidik dan penuntut umum membawa kepentingan masyarakat. “Sehingga kepentingannya ya tidak salah apabila ada kepentingan yang subjektif. Meskipun seharusnya penegak hukum perlu mempunyai suatu penilaian yang objektif,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa meski KPK memiliki kepentingan sebagai wakil negara, konsistensi dan tanggung jawab tetap harus dijaga. Penegakan hukum tidak boleh semata-mata didasarkan pada subjektivitas, melainkan harus berlandaskan norma. Hakim, lanjutnya, diibaratkan sebagai Dewi Keadilan bermata tertutup yang wajib menilai secara objektif, mempertimbangkan kepentingan terdakwa maupun negara, serta menimbang motif kesalahan dan argumentasi hukum.
Sigid juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Penahanan terhadap tersangka, menurutnya, bukan kewajiban mutlak karena sifatnya fakultatif. Penahanan dapat dilakukan dengan alasan tertentu, seperti ancaman pidana berat, potensi hilangnya barang bukti, risiko pelarian, atau adanya obstruction of justice.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum. Tidak ada putusan yang bisa memuaskan semua pihak sepenuhnya, karena hakim harus menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Prinsip res judicata pro veritate habetur menegaskan bahwa putusan hakim dianggap benar dan final dalam menyelesaikan konflik hukum. “Hakim bertanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga akhirat seperti keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.