Totok Daryanto: Implementasi UU PDP Jadi Kunci Jaga Kedaulatan Data Indonesia
- jogja.viva.co.id/ Cahyo PE
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga kedaulatan data Indonesia. Langkah tegas ini sangat diperlukan di tengah maraknya ancaman kebocoran data dan pesatnya laju transformasi digital global.
Anggota Fraksi PAN DPR RI, Totok Daryanto, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan UU PDP akan menjadi penentu utama kemampuan Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional di era ekonomi digital. Data kini bukan lagi sekadar informasi administratif, melainkan aset strategis dengan nilai ekonomi, politik, hingga geopolitik yang tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan Totok saat memberikan keynote speech dalam Forum Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Pusdiklat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (30/5/2026). Forum ini mengangkat tema "Tantangan dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi dalam Prolegnas".
"Dunia saat ini sedang memasuki fase baru peradaban global yang ditandai oleh percepatan transformasi digital. Siapa yang menguasai data, teknologi, dan sistem digital, maka ia memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah ekonomi, keamanan, bahkan kebijakan global," ujar Totok.
Totok menjelaskan lanskap persaingan global kini telah bergeser. Daya saing suatu negara tidak lagi hanya bertumpu pada kekayaan sumber daya alam atau kekuatan militer, melainkan pada penguasaan teknologi, kecerdasan buatan (AI), data, serta kekuatan sistem hukum digitalnya.
Kondisi inilah yang membuat negara-negara maju seperti Uni Eropa (melalui GDPR), Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura terus memperkuat sistem keamanan siber mereka.
Peluang Digital dan Ancaman Keamanan Nasional
Di satu sisi, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan efisiensi pelayanan publik di Indonesia. Namun, Totok mengingatkan adanya tantangan serius yang membayangi, seperti meningkatnya kasus kebocoran data, penyalahgunaan identitas digital, penipuan siber, hingga praktik perdagangan data ilegal.
Lemahnya tata kelola data ini diyakini dapat berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan nasional sekaligus mengikis kepercayaan masyarakat kepada negara. Oleh karena itu, penguatan UU PDP harus menjadi prioritas utama dalam membangun ekosistem digital nasional.