Terjerat di Dunia Maya, Tersiksa di Dunia Nyata

Ilustrasi teror pinjol ilegal
Sumber :
  • VIVA Jogja/istimewa

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui menanggung utang hingga Rp52 juta dari 23 aplikasi pinjol berbeda. Kasus tersebut memperlihatkan wajah kelam pinjaman digital: tekanan psikologis, pelanggaran privasi, hingga berujung pada kehilangan nyawa. Para pelaku tak hanya menagih, tapi juga mempermalukan korban dengan menyebar konten pornografi atau fitnah ke kontak pribadi mereka.

img_title LPS Dorong Edukasi Publik di Yogyakarta, Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif 2027

Kasus lain yang juga sempat viral adalah seorang guru honorer dari Kabupaten Semarang yang terjerat 114 aplikasi pinjol hingga total utang mencapai Rp 206 juta.

Di penghujung pandemi Covid-19, tepatnya Oktober 2021, Polda Jawa Tengah menerima 102 laporan masyarakat dan menemukan 34 aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah ini. Nama-namanya terdengar indah — KSP Makmur Bersama, Dana Impian, Simple Loan, Fulus Cerdas, hingga Dompet Emas. Tapi di balik nama-nama itu tersembunyi operasi keuangan tanpa izin yang menjerat masyarakat berpenghasilan rendah dengan bunga mencekik.

img_title Ketika Godaan Finansial di Era Digital Mengincar Generasi Muda Indonesia, Ini Siasat Cerdas OJK

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap bahwa banyak aplikasi memakai nama koperasi atau logo menyerupai lembaga resmi seperti OJK untuk menumbuhkan kepercayaan. Begitu korban mengunduh aplikasi dan memberi izin akses penuh ke ponsel, seluruh data mereka menjadi alat teror.

Laporan serupa datang dari berbagai daerah—Semarang, Magelang, Salatiga, Solo, hingga Cilacap. Korbannya beragam: ibu rumah tangga, pedagang kecil, karyawan pabrik, bahkan pengemudi ojek daring. Sebagian besar hanya meminjam Rp500 ribu hingga Rp2 juta, namun harus menanggung beban hingga puluhan juta akibat bunga berlipat dan tumpang tindih antaraplikasi.

img_title Pasar Digital dan Kreativitas Lokal Jadi Kunci Ekonomi Kulonprogo

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada VIVA Jogja mengatakan, data yang dhimpun dari Direktorat Siber Polda Jateng menyebutkan pada kurun waktu 2022-2024 laporan/pengaduan masyarakat tercatat sebanyak 92 kasus, dan hingga Oktober 2025 ini pengaduan yang masuk sebanyak 96 kasus. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, jumlah laporan yang tinggi ini cukup mengherankan karena datang dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk mahasiswa. Ia mencontohkan salah satu korban mahasiswa yang awalnya meminjam Rp1 juta, namun karena bunga harian yang menumpuk, total utangnya kini membengkak hingga Rp46 juta di 11 aplikasi pinjol — sebagian di antaranya ilegal.

Halaman Selanjutnya
img_title