Terjerat di Dunia Maya, Tersiksa di Dunia Nyata

Ilustrasi teror pinjol ilegal
Sumber :
  • VIVA Jogja/istimewa

2.120 Pengaduan Masyarakat

img_title Ketika Godaan Finansial di Era Digital Mengincar Generasi Muda Indonesia, Ini Siasat Cerdas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mencatat 2.120 pengaduan keuangan masyarakat hingga 31 Agustus 2025 melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Menurut Kepala OJK Jateng, Hidayat Prabowo, sektor perbankan menjadi penyumbang aduan terbanyak dengan 1.333 laporan, disusul fintech legal 398 aduan, pembiayaan 291 aduan, asuransi 45 aduan, serta lembaga nonkeuangan lainnya.

img_title Pasar Digital dan Kreativitas Lokal Jadi Kunci Ekonomi Kulonprogo

“Banyaknya pengaduan menunjukkan kesadaran masyarakat makin meningkat, tapi juga menjadi tantangan bagi industri jasa keuangan untuk memperbaiki layanan,” ujar Hidayat Prabowo.

Selama Januari–Agustus 2025, OJK telah menggelar 258 kegiatan literasi keuangan yang menjangkau lebih dari 71 ribu peserta dari kalangan petani, pelajar, mahasiswa, hingga pelaku UMKM.

img_title Gen Z Boyolali Diingatkan Bahaya Pinjol, Literasi Keuangan Jadi Kunci Hindari Utang Digital

Edukasi OJK Jateng tentang bahaya Pinjol Ilegal kepada warga

Photo :
  • VIVA Jogja/Stefy Thenu

Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat total kerugian masyarakat akibat pinjol dan investasi ilegal mencapai Rp2,1 triliun sejak November 2023 hingga April 2025. Sebanyak 172.624 rekening dilaporkan, 42.504 di antaranya berhasil diblokir, dengan dana terselamatkan senilai Rp138,9 miliar.

Legal dan Logis

Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan pentingnya prinsip 2L: Legal dan Logis. Menurutnya, jika sebuah aplikasi tak terdaftar di OJK, sebaiknya jangan disentuh.

“Bunga pinjol ilegal bisa mencapai 5 persen per bulan. Kalau dikalikan setahun, itu bukan bisnis, tapi perampokan,” tegas Rizal, dalam Rapat Pimpinan Tim Kerja Satgas PASTI Provinsi Jateng, Kamis (15/5/2025).

Edukasi OJK tentang waspada Pinjol Ilegal

Photo :
  • VIVA Jogja/OJK

Upaya pencegahan kini dilakukan melalui patroli siber bersama Komdigi dan PPATK. Aplikasi yang mencurigakan langsung diblokir, sementara aliran dana ditelusuri untuk mendukung penegakan hukum.

“Masyarakat harus berani melapor. Jangan tunda, karena setiap laporan membuka peluang untuk menyelamatkan korban berikutnya,” kata Rizal.

Danik kini hanya berharap kisahnya bisa menjadi pelajaran bagi orang lain.

“Jangan percaya kalau ada pinjaman yang katanya mudah banget. Kalau bisa, cari tahu dulu apakah aplikasi itu terdaftar di OJK atau tidak,” pesannya.

Ya, Pinjol ilegal bukan sekadar kejahatan finansial, tapi ancaman yang menggerogoti ketenangan hidup banyak orang. Maka, jangan diam. Suara satu orang bisa menjadi benteng bagi ribuan yang belum tersadar. Lapor hari ini, selamatkan korban esok hari.