Soal Usulan Hak Angket, Ketua Golkar DIY Anggap Lelucon Politik
- Jogja.viva.co.id/dok. Golkar DIY
"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," tegas Gandung.
"Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut," imbuh Gandung.
Gandung yakin pihak yang mengusulkan penggunaan hak angket ini tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK. Hal ini dikarenakan Gandung menilai dirinya tidak melihat adanya tanda-tanda kecurangan.
Gandung menambahkan dirinya justru melihat ada upaya dan maksud lain di balik pengajuan hak angket tersebut yang akan mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
"Penggunaan hak angket dapat membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat," jelas Gandung.
Gandung menegaskan apabila sengketa Pemilu dibawa ke MK maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat. Sementara penggunaan hak angket DPR, lanjut Gandung, justru akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.
Gandung menerangkan penggunaan hak angket ini justru berpotensi mengancam keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini niatnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.