Antisipasi Kelangkaan, PT Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Pangkalan LPG 3 Kg
Jumat, 13 September 2024 - 21:13 WIB
Sumber :
- VIVA Joga/Pertamina Patra Niaga RJBT
Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
"Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali ," pungkas Aribawa.