Antisipasi Kelangkaan, PT Pertamina Patra Niaga JBT Sidak Pangkalan LPG 3 Kg
Jumat, 13 September 2024 - 21:13 WIB
Sumber :
- VIVA Joga/Pertamina Patra Niaga RJBT
Sesuai surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
Baca Juga :
Permintaan Terkendali, Stok LPG 3 Kg di DIY Aman
"Pertamina Patra Niaga termasuk Regional Jawa Bagian Tengah terus berkomitmen untuk memastikan kelancaran penyaluran LPG 3 kg ke masyarakat. Saat ini, kami beserta seluruh tim di masing-masing kota dan kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan masing-masing wilayah dan hiswana turun ke lapangan untuk memastikan penjualan LPG 3 kg sesuai dengan HET yang berlaku. Semoga dengan kegiatan ini, penyaluran LPG 3 kg bisa terkendali ," pungkas Aribawa.