Pertama di Asia Tenggara, Fasilitas Nathabumi Milik SIG Telah Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon

Karyawan SIG melakukan pengecekan flow meter
Sumber :
  • VIVA Jogja/SIG

Jakarta, VIVA Jogja – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) turut ambil bagian dalam upaya pelestarian ozon dengan mengoptimalisasi fasilitas pemusnah BPO yang dioperasikan oleh anak usahanya, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk di Pabrik Narogong, Bogor, Jawa Barat.

Yayasan Pangsar Soedirman gelar Diskusi bahas Keamanan dan Pertahanan Maritim

Hal itu mengacu pada upaya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terus berperan aktif dalam aksi global melestarikan lapisan ozon dengan melakukan pengendalian secara ketat terhadap penggunaan, aktivitas impor, dan produksi Bahan Perusak Ozon (BPO).

Aksi global untuk melestarikan lapisan ozon dipicu oleh penemuan lubang pada lapisan ozon di Benua Antartika pada awal 1980-an.

Noviyanto dan Keju Indrakila: Inovasi Boyolali, Kejutan Rasa Lokal yang Mendunia

Sebagai pelindung bumi dari bahaya radiasi ultraviolet (UV) matahari, terutama UV-B, adanya lubang pada lapisan ozon menjadi ancaman bagi kehidupan di bumi. Sebab, radiasi UV dari matahari dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan mata, serta gangguan sistem imun manusia.

Radiasi UV juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan ekosistem perairan, serta penyakit pada hewan.

Hari Pahlawan Nasional, PLN Grobogan Lakukan Refreshment TM PDKB

Didasari kesadaran akan pentingnya peran lapisan ozon bagi kehidupan, masyarakat internasional bersepakat untuk melindungi dan memulihkan lapisan ozon dari kerusakan.

Kesepakatan tersebut dikenal dengan nama Protokol Montreal, sebuah perjanjian internasional yang ditandatangani pada 16 September 1987 oleh sejumlah negara untuk melindungi lapisan ozon dari zat-zat kimia berbahaya dan merusak, seperti CFC (chlorofluorocarbon) yang memiliki unsur klorin, florin, dan karbon, yang ditemui pada alat pendingin ruangan atau AC (air conditioner).

Halaman Selanjutnya
img_title