UMP–UMK Jateng 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK di Jateng
Sumber :
  • VIVA Jogja/Humas Pemprov Jateng

Semarang, VIVA Jogja - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Tengah tahun 2026 akan dilakukan bersamaan pada 24 Desember 2025.

img_title Inflasi Kota Yogyakarta Terkendali, Harga Beras Jadi Sorotan

Keputusan tersebut akan ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan penetapan serentak ini mengikuti kebijakan nasional yang telah disosialisasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

img_title Inflasi DIY Agustus 2026 Terkendali di Tengah Kenaikan Harga Pangan dan Energi

Regulasi pemerintah terkait upah minimum disebut sudah ditandatangani Presiden dan menjadi dasar penetapan di seluruh daerah.

Aziz menerangkan, formula penghitungan upah minimum 2026 masih mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.

img_title Kulonprogo Mantapkan Arah Pembangunan, Ekonomi Tumbuh dan Infrastruktur Diperkuat

Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang penentuannya akan dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan berbagai kajian.

Proses penetapan UMP dan UMSP diawali pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, kemudian direkomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara UMK dan UMSK dibahas di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, disampaikan kepada bupati atau wali kota, lalu direkomendasikan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

Dalam pembahasan tersebut, dewan pengupahan juga menampung masukan dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, akademisi, dan pakar. Hingga kini, sektor-sektor yang masuk dalam kategori upah minimum sektoral 2026 masih menunggu rekomendasi resmi dewan pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penetapan nilai alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Adapun upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan sektor usaha tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda sesuai klasifikasi KBLI.