Eksepsi Sri Purnomo Ditolak Hakim

Sri Purnomo (berbaju putih)
Sumber :
  • Istimewa

SLEMAN, VIVA Jogja - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Putusan sela yang dibacakan pada Jumat (09/01/2026) itu memastikan proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

img_title Kasus Sumpah Palsu Hibah Pariwisata Sleman Resmi Disidik Polresta Sleman

Ketua majelis hakim, Melinda Aritonang, didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan, menyatakan keberatan yang diajukan tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo tidak dapat diterima, serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan nomor register 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk,” tegasnya.

Sidang berlangsung singkat, tidak lebih dari satu jam. Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman dua periode, hadir mengenakan kemeja putih dan peci hitam, didampingi dua pengacaranya. Istri Sri Purnomo, Kustini, yang kini menjabat sebagai Bupati Sleman, serta anak sulungnya juga terlihat hadir di ruang sidang.

img_title UGM, Bio Farma, dan Sinovac Perkuat Kolaborasi Riset Vaksin untuk Indonesia

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Wiwik Trihatmini, Shanty Elda Mayasari, dan Novi menyatakan siap menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Sesuai instruksi majelis hakim, persidangan akan digelar tiga kali dalam seminggu, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (12/01/2026), jaksa berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dari kalangan dinas. Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman, tercatat sekitar 200 hingga 300 saksi telah dimintai keterangan. Hakim meminta agar jaksa menyeleksi saksi yang dihadirkan agar tidak terjadi pengulangan keterangan. “Jika nilai keterangannya sama, tidak perlu dihadirkan semua, supaya hak yang sama bisa diberikan kepada pihak terdakwa,” ujar hakim Melinda.

img_title Vonis Hibah Pariwisata Sleman: Ujian Integritas Peradilan dan Harapan Publik

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 ini melibatkan anggaran sekitar Rp 11,5 miliar yang bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata akibat pandemi Covid-19. Namun, hasil penyidikan Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyelewengan yang mengarah pada kepentingan politik menjelang Pilkada Sleman 2020.

Sri Purnomo didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani PN Tipikor Yogyakarta sepanjang 2025–2026.

Halaman Selanjutnya
img_title