DIY Perpanjang Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa Terdampak Bencana
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepastian datang dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Bantuan biaya hidup (living cost) bagi 1.296 mahasiswa perantau asal Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh yang terdampak bencana alam resmi diperpanjang. Skema pendanaan dilakukan secara estafet, dimulai dari sektor perbankan lalu dilanjutkan Pemda DIY.
Sri Sultan menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah menjaga agar mahasiswa tetap fokus belajar. “Jangan sampai ada dari 1.296 mahasiswa tersebut yang DO karena orang tuanya tidak mampu lagi mengirim biaya,” tegasnya usai menerima BMPD DIY dan FKIJK DIY di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Selasa (13/01/2026).
Suntikan Dana Perbankan
Tahap awal perpanjangan bantuan dilakukan oleh perbankan yang tergabung dalam BMPD dan FKIJK. Mereka menyalurkan Rp500 juta untuk menutup kebutuhan biaya hidup mahasiswa selama 1,5 bulan. Setelah itu, Pemda DIY akan melanjutkan pendanaan penuh selama enam bulan berikutnya.
“Harapannya, dalam enam bulan orang tua sudah bisa kembali membantu. Yang penting mahasiswa tetap menerima living cost agar beban keluarga berkurang,” jelas Sultan.
Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, menegaskan bahwa sinergi ini adalah wujud konsistensi tradisi kepedulian sosial yang selama ini dijaga oleh Sultan. Dana disalurkan melalui Bank BPD DIY, sama seperti mekanisme sebelumnya.
Dirut Bank BPD DIY, Santoso Rohmad, menambahkan, “Iya nanti tetap disalurkan lewat BPD seperti sebelumnya.”
Program bantuan ini merupakan fase lanjutan dari skema pertama yang berjalan enam bulan. Dengan tambahan durasi dari sektor perbankan, orang tua mahasiswa di daerah terdampak bencana diharapkan memiliki waktu cukup untuk memulihkan kondisi ekonomi keluarga.
Setiap mahasiswa akan menerima sekitar Rp300.000 per bulan, disalurkan melalui kelompok mahasiswa di bawah pengelolaan Bank BPD DIY. Sinergi ini menegaskan bahwa Yogyakarta bukan hanya tempat menuntut ilmu, tetapi juga ekosistem yang melindungi hak pendidikan pelajar di masa sulit.