Pemkab Kulonprogo Perketat Standar Lingkungan, Delapan SPPG Disuspensi Sementara

Terganjal Ipal, SPPG di-suspen
Sumber :
  • Bing Image Creator

KULONPROGO, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menegaskan komitmennya terhadap pengawasan kualitas lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi penghentian operasional sementara kepada delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada distribusi pangan bergizi, tetapi juga pada tanggung jawab lingkungan dan kesehatan masyarakat.

img_title Ratusan Santri Meriahkan FASI XIII Rayon Nanggulan di Kulonprogo

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kulonprogo, Ridwan Usman, menjelaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap SPPG beroperasi sesuai ketentuan. Dari total 56 unit yang tercatat, sebanyak 51 masih aktif, sementara delapan di antaranya sempat terkena suspensi akibat IPAL yang tidak memenuhi standar teknis. “Penyebab terkena suspensi karena IPAL tidak standar, dan saat ini sedang menunggu hasil perbaikan. Dari delapan yang disuspensi, satu sudah dicabut statusnya dan kembali beroperasi,” ujar Ridwan, Kamis (11/6/2026).

Dengan perkembangan tersebut, kini terdapat 44 SPPG yang beroperasi penuh di lapangan. Meski angka itu menunjukkan kemajuan, Ridwan menekankan bahwa pemerintah masih terus memantau kelengkapan izin dan sertifikasi setiap unit. Ia memastikan seluruh SPPG di Kulonprogo telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan dan kebersihan proses pengolahan makanan. Namun, tantangan baru muncul terkait sertifikasi halal. Dari 44 unit aktif, baru lima yang telah mengantongi sertifikat halal resmi, sementara delapan lainnya masih dalam proses pengurusan.

img_title PLUT UMKM Kulonprogo Jadi Rumah Besar Ekonomi Rakyat

Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar SPPG masih dalam tahap penyempurnaan administrasi dan pemenuhan standar mutu. Ridwan menegaskan bahwa Pemkab Kulonprogo berkomitmen mendorong seluruh unit untuk memenuhi standar secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi kebersihan dan sanitasi, tetapi juga legalitas bangunan dan manajemen mutu. “Ke depan, idealnya semua SPPG harus memiliki sertifikat lengkap, mulai dari SLHS, Halal, ISO, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kami siap melaksanakan sosialisasi teknis untuk memperoleh PBG dan saat ini menunggu jadwal dari Korwil dan Korcam SPPG,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title