Warga Jatirogo Keluhkan Polusi Udara Akibat Debu Penggilan Padi Ke DPRD Demak

warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, mengeluh ke DPRD Kabupaten Demak,
Sumber :
  • ist

DEMAK, VIVA Jogja – Polusi udara dan ancaman terhadap kesehatan terusama pernafasan dan penyakit kulit karena pencemaran debu dari penggilingan padi, membuat sejumlah warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, mengeluh ke DPRD Kab Demak pada Selasa 18 Agustus 2026.

img_title Demak Tak Alami PHK Massal, Perusahaan Justru Masih Tambah Tenaga Kerja

Keluhan tersebut disampaikam dikarenakan polusi tersebut  sudah berlangsung tahunan sehingga debu dari penggilingan masuk ke pemukiman dan warga sudah mengalami gatal-gatal bahkan ISPA. 

"Jadi penggilingan padi itu lokasinya di tengah pemukiman. Dampaknya debu masuk ke rumah, debu sekam masuk ke rumah. Terus gatal-gatal, masalah pernapasan juga,” ucap warga Jatirogo, Khoirul Umam, usai bertemu dengan komisi C DPRD Demak.

img_title Kibarkan Merah Putih di Tengah Rob, Warga Timbulsloko Demak Masih Berjuang Merdeka dari Krisis Iklim

"Aktivitas penggilingan padi tersebut telah berjalan sekitar tujuh tahun. Namun, keluhan akibat debu disebut telah dirasakan warga selama bertahun-tahun," ucapnya.

Ia pun melanjutkan warga juga mengaku telah dua kali menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut, tetapi belum mendapatkan solusi yang dianggap memadai.

img_title Siap Bertugas, Bupati Demak Kukuhkan Paskribraka 2026

Menurutnya, sekitar 10 rumah di lingkungan sekitar penggilingan terdampak aktivitas tersebut. Kondisi itu semakin dikeluhkan karena jarak antara bangunan penggilingan dengan rumah warga sangat berdekatan, bahkan ada yang hanya berjarak sekitar setengah meter hingga satu meter.

“Penggilingan padi itu dekat dengan rumah, berdempetan. Ada yang satu meter, ada yang setengah meter,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengatakan warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak operasional penggilingan padi yang berada di tengah permukiman.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi C merekomendasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan serta mencocokkannya dengan keterangan yang disampaikan warga maupun pemilik usaha.

“Rekomendasi hari ini, yang pertama OPD terkait bisa langsung sidak ke lokasi supaya detailnya, riilnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ukin.

Menurut Ulin, salah satu opsi terberat yang dapat direkomendasikan apabila ditemukan pelanggaran adalah penghentian sementara operasional penggilingan. Penghentian tersebut dapat dilakukan sampai pemilik memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan terkait lingkungan.

Halaman Selanjutnya
img_title