Demak Tak Alami PHK Massal, Perusahaan Justru Masih Tambah Tenaga Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak Agus Kriyanto
Sumber :
  • Viva Jogja

Demak, VIVA Jogja – Kekhawatiran mengenai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sejumlah daerah belum terlihat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pemerintah daerah memastikan hingga saat ini belum menerima laporan adanya PHK dalam jumlah besar.

img_title Warga Jatirogo Keluhkan Polusi Udara Akibat Debu Penggilan Padi Ke DPRD Demak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Agus Kriyanto, mengatakan kondisi dunia usaha di wilayahnya masih relatif terkendali. Pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap perusahaan untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang dapat berdampak terhadap tenaga kerja.

“Untuk Kabupaten Demak sendiri, alhamdulillah sampai dengan saat ini kita tidak mencatatkan adanya PHK secara besar,” ujar Agus.

img_title Kibarkan Merah Putih di Tengah Rob, Warga Timbulsloko Demak Masih Berjuang Merdeka dari Krisis Iklim

Meski tidak terjadi PHK massal, Dinnakerind mencatat ada 249 pekerja yang mengalami PHK sepanjang 2026. Agus menjelaskan, kasus tersebut memiliki beragam latar belakang dan tidak seluruhnya disebabkan oleh perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Sebagian pekerja disebut mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, terkena tindakan akibat pelanggaran tertentu, maupun terdampak efisiensi perusahaan.

img_title Siap Bertugas, Bupati Demak Kukuhkan Paskribraka 2026

“Namanya tetap PHK, walaupun ada yang mengundurkan diri, kemudian ada permasalahan yang terkait dengan kedisiplinan dan sebagainya. Itu tetap kita ikuti perkembangannya,” katanya.

Menurut Agus, sejumlah perusahaan di Demak memilih melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mempertahankan pekerja.

Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan adalah mengurangi hari kerja. Perusahaan yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja dalam sepekan, misalnya, memilih menerapkan lima hari kerja.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.

“Dengan perundingan ini mereka memilih opsi untuk mengurangi jam kerja. Itulah efisiensi yang mereka tempuh untuk tetap mempertahankan keberadaan karyawan sehingga PHK tidak menjadi opsi yang mereka pilih,” jelas Agus.

Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk mitigasi agar tekanan terhadap perusahaan tidak langsung berujung pada PHK.

Dinnakerind Demak juga rutin melakukan komunikasi dengan perusahaan yang mengalami kondisi sulit. Pemerintah mendorong perusahaan melakukan efisiensi secara terukur dan mencari solusi bersama pekerja.

Meskipun kondisi perusahaan di Demak relatif stabil, pemerintah daerah tetap menyiapkan langkah antisipasi. Hal itu dilakukan karena terdapat warga Demak yang bekerja di perusahaan yang berada di wilayah perbatasan kabupaten.

Halaman Selanjutnya
img_title