Fraksi PAN Kota Jogja Pastikan Peredaran Mihol Dikendalikan, Miras Oplosan Dilarang di Raperda  

Ilustrasi: Hasil Operasi Pekat Polresta Jogja
Sumber :
  • Polresta Jogja

Jogja –  Fraksi PAN DPRD Kota Jogja memastikan peredaran minuman beralkohol dan minuman keras oplosan akan diatur dengan tegas di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan.

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono mengungkapkan, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY masuk pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kota Jogja tahun 2024.

 

Ratusan Tenaga Pendidik di Sukoharjo Ikuti Sosialisasi Anti Bullying

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Jogja Indaruwanto Eko Cahyono

Photo :
  • Ndaru For Viva

"Jadi perlu digarisbawahi, Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sesuai namanya, nawaitunya mengendalikan peredaran mihol yang sangat mudah didapatkan generasi muda. Karena sudah banyak bukti, mihol ini awal dari kenakalan-kenalakan remaja yang lain," kata Ndaru, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

Pilkada Sleman 2024 : Jawab Soal Miras, Harda-Danang sebut Harusnya Bupati Tahu

Sekretaris DPW PAN DIY ini mengungkapkan, Kota Jogja sebagai kota jasa dan pariwisata saat ini memiliki aturan terkait mihol sudah sangat lama. Yaitu Perda No 7 Tahun 1953 tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Jogja. 

"Perda ini tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Jogja dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title