Jadi Korban Kekerasan, Advokat LBH Petir Siap Dampingi Wartawan Lapor Polisi

Ketua LBH Petir, Zainal Abidin Petir
Sumber :
  • VIVA Jogja/dok pribadi

“Artinya, korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Hal itu sama saja dengan menghalang-halangi tugas jurnalistik seorang wartawan, yang sesuai UU No 40 Tahun 1999 dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Zainal Petir.

Pilkada 2024, KPU Kota Tegal Pastikan Logistik Siap dan Targetkan Angka Partisipasi Tinggi

Selain itu, Zainal Petir meminta Nana Sudjana untuk bertanggung jawab atas perilaku ajudannya tersebut. Dia juga meminta Nana untuk memberikan pencerahan kepada para ajudannya terkait tugas dan fungsi ajudan saat menghadapi wartawan.

"Ajudan itu bukan mengandalkan otot tapi otak ya. Bagaimana menghadapi wartawan maupun tamu yang mau bertemu dengan gubernur selaku kepala daerah,” tegasnya.

Eks Kader PAN Sleman Deklarasi Dukung Harda-Danang

“Pak gubernur tidak boleh diam saja, harus segera minta maaf. Apalagi, sekarang korban kesakitan, dan korban cidera karena ada pen di bagian paha sebelah kiri. Kejadian penarikan itu menambah cidera pada korban, apalagi sampai terjatuh,” imbuhnya.

Menurut Zainal Petir, kepala daerah jika ditanya wartawan sebaiknya menjawab saja secara diplomatis, dan tak perlu melakukan kekerasan seperti yang dilakukan ajudan Pj Gubernur Jateng.

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

"Kalau ditanya, jawab saja. Ada wartawan yang tanya pertanyaan dianggap sulit atau mungkin dilema saat dijawab, sampaikan saja, no comment, cukup. Mengapa harus wartawannya ditarik-tarik sampai terjatuh, tindakan ini ada ancaman pidananya,” pungkasnya.