Kasus Korupsi Bandwidth Internet, Eks Kepala Diskominfo Sleman Divonis 4 tahun

Eks Kepala Diskominfo Sleman dalam persidangan
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Guru Besar UGM Soroti Monopoli Kewenangan dan Lemahnya Sistem dalam Kasus Korupsi HGB ATR/BPN

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 2 April 2026, sore itu juga disertai denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Purnomo Wibowo menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp901 juta. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa pun dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, dan majelis hakim memerintahkan agar Eka tetap ditahan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 UU Tipikor, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menilai Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu subsidair. Menurut majelis hakim, seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Bukti-bukti surat yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukum dalam pledoi juga tidak mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

img_title Polresta Sleman Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Wi-Fi Gratis ke Tahap Penyidikan

Putusan ini tidak bulat karena terdapat dissenting opinion dari hakim anggota II, Soebekti, yang berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, suara mayoritas dari hakim ketua dan hakim anggota I akhirnya memutuskan bahwa Eka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,51 miliar. Sementara hal yang meringankan adalah pertimbangan atas pengabdian panjang Eka sebagai aparatur sipil negara dan kontribusinya dalam pembangunan daerah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga setengah tahun dan denda Rp50 juta. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, H. A. Muslim Murjiyanto, bersama timnya, menyatakan menghormati keputusan pengadilan meski menyayangkan karena pledoi yang mereka ajukan tidak diakomodasi. Mereka menyebut akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Ketua majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

img_title Nama Gus Miftah Disebut dalam Sidang Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, JCW Dorong KPK Lakukan Pendalaman

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan bandwidth internet, sebuah kebutuhan vital dalam era digital yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel. Vonis terhadap Eka Suryo Prihantoro menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi, meski juga menimbulkan perdebatan karena adanya perbedaan pendapat di antara hakim. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan setiap penyimpangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.