Kasus Masjid Agung Madaniyah Karanganyar Kembali Masuk Praperadilan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali diuji di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) untuk kedua kalinya mengajukan praperadilan karena belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sidang perdana digelar pada Senin (19/1/2026). Gugatan diajukan LP3HI melalui Boyamin Saiman dan tim advokatnya dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung RI, cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar.
LP3HI menilai penanganan perkara belum menunjukkan kepastian hukum. Hingga kini, mantan Bupati Karanganyar dua periode, Juliyatmono, belum ditetapkan sebagai tersangka meski proses hukum telah berjalan cukup lama.
Penggugat LP3HI, Arif Sahudi, menyebut praperadilan kembali ditempuh untuk menguji kinerja penyidik.
“Perkaranya sudah berjalan, tetapi belum ada penetapan tersangka. Itu yang kami uji melalui praperadilan,” kata Arif.
LP3HI juga menyoroti ketidakhadiran Juliyatmono dalam beberapa panggilan persidangan sebagai saksi.
“Pemanggilan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujarnya singkat.
Selain praperadilan, LP3HI bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Majelis Kode Etik DPR RI agar memeriksa Juliyatmono selaku anggota DPR terkait pengajuan izin saat dipanggil lembaga peradilan.
Dalam gugatan ini, LP3HI turut menguji penerapan Pasal 158 undang-undang terbaru yang mengatur perkara berlarut-larut dapat dinilai sebagai penghentian penyidikan.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari, dengan agenda lanjutan Selasa (20/1/2026) berupa jawaban dari pihak termohon.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karanganyar belum memberikan keterangan resmi.