438 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di DIY
- Pemda DIY
Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria turut menekankan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal. Menurutnya, pendekatan mediasi dan konsiliasi di desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahap yang lebih kompleks. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan agar masyarakat dapat mengakses bantuan hukum secara pro bono, sehingga penyelesaian masalah di tingkat desa dapat berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto, melaporkan bahwa 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota. Gunungkidul menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta. Untuk menunjang pelaksanaan layanan, DIY didukung oleh 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal tersertifikasi yang siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Agung menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun hukum di tingkat paling dasar.