Komisi D DPRD DIY jaring Aspirasi Pekerja Tembakau
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Jajaran Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke salah satu industri hasil tembakau di wilayah DIY dalam rangka serap aspirasi, Rabu (04/03/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu B, bersama anggota komisi. Dalam kesempatan itu, mereka menerima berbagai masukan dari Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang berhubungan dengan industri hasil tembakau (IHT). Menurutnya, keberlangsungan sektor padat karya, khususnya Sigaret Kretek Tangan (SKT), sangat bergantung pada kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri legal.
Kebijakan Fiskal
Dalam hal kebijakan cukai, Waljid memberikan apresiasi atas moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2026. Ia menilai kebijakan tersebut penting karena meski tarif tidak naik pada 2025, kinerja IHT legal tetap mengalami penurunan. Sebagai sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar, SKT membutuhkan keberlanjutan kebijakan moratorium hingga 2027 agar pemulihan industri padat karya dapat berjalan.
Selain itu, Waljid menyoroti wacana penambahan layer Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dianggap berpotensi melegalkan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dikaji secara hati-hati karena dapat memperburuk kondisi SKT yang kini sudah tertekan. Rokok ilegal, menurutnya, menjadi ancaman besar karena dijual murah tanpa membayar cukai, sehingga menekan daya saing SKT dan berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja.
Non-Fiskal
PD FSP RTMM-SPSI DIY juga menolak sejumlah kebijakan non-fiskal yang dinilai dapat melemahkan industri tembakau legal. Di antaranya adalah rencana penerapan kemasan polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan.
Waljid menegaskan bahwa rokok adalah produk legal yang berhak mencantumkan merek dan identitasnya. Penerapan kemasan polos justru akan memudahkan pemalsuan produk dan menyulitkan konsumen membedakan merek. Hal ini berpotensi mengancam keberlangsungan pabrikan legal dan tenaga kerja.
Terkait pembatasan kadar nikotin dan tar, ia menilai kebijakan tersebut tidak relevan dengan karakteristik industri kretek di Indonesia. Usulan pembatasan yang mengikuti standar Eropa dianggap tidak sesuai dengan kondisi lokal, terutama bagi SKT yang memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi.