Bareskrim Pastikan Berkas Tiga Tersangka Kasus Dugaan Emas Ilegal Lengkap, Segera Dilimpahkan ke Jaksa
- VIVA Jogja
JAKARTA, VIVA Jogja - Penyidikan kasus dugaan perdagangan emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) memasuki fase baru.
Bareskrim Polri memastikan tiga tersangka dalam perkara tersebut segera menghadapi proses penuntutan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikannya telah lengkap atau P-21.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian itu diterima penyidik melalui surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan status tersebut, penyidik tinggal menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari proses tahap dua.
"JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026," ujar Ade Safri, Rabu (5/8/2026).
Adapun tiga tersangka yang telah memasuki tahap tersebut masing-masing berinisial TW, DW, dan BSW. Sementara itu, dua tersangka lain berinisial DHB dan VC yang diketahui merupakan pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU) masih menunggu penyempurnaan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Penyidik memastikan koordinasi dengan penuntut umum terus dilakukan agar pemberkasan terhadap dua tersangka tersebut segera rampung sehingga proses hukumnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya transaksi emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dalam penyidikan, polisi menduga emas hasil tambang ilegal dibeli dari sejumlah pihak sebelum dipasarkan kepada Siman Bahar maupun perusahaan yang memiliki keterkaitan.
Selanjutnya, emas tersebut diduga diproses melalui fasilitas pemurnian milik PT Simba Jaya Utama bersama sejumlah perusahaan pemurnian lainnya. Setelah berubah menjadi emas batangan, produk tersebut diduga kembali diedarkan ke pasar.
Penyidik mendalami seluruh mata rantai bisnis tersebut, mulai dari asal-usul emas, proses pemurnian, hingga distribusi hasil akhirnya. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik perdagangan emas ilegal yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, Bareskrim melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman para tersangka, hingga pabrik PT Simba Jaya Utama.