Pascasarjana UNSIQ Wonosobo Gelar Seminar Respons Krisis Lingkungan

Seminar nasional di Gedung Pasca Sarjana Unsiq Jateng.
Sumber :
  • VIVA Jogja/Ari Sunandar

WONOSOBO, VIVA Jogja - Kampus Pascasarjana UNSIQ Wonosobo menggelar seminar nasional guna merespons ancaman krisis lingkungan di Jawa Tengah. Kegiatan penting tersebut berlangsung di Gedung Pascasarjana UNSIQ pada Kamis (23/7/2026).

img_title Rayakan Kemerdekaan, Komunitas Irjaki Wonosobo Bawa Bendera Raksasa 100 Meter

Acara berfokus pada peran tokoh agama dalam mengawal kelestarian alam sekitar. Isu kerusakan alam saat ini sudah menjadi persoalan universal bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, akademisi kampus merasa perlu mengambil tindakan nyata secepatnya.

Direktur Pascasarjana UNSIQ, Dr. H. Ngarifin Shidiq, M.Ag., memberikan penjelasan seusai acara. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan ulama secara aktif untuk menjaga kelestarian bumi.

img_title Evaluasi Capaian Kinerja, Imigrasi Wonosobo Borong Delapan Penghargaan Kinerja

Selain itu, kesadaran ekologis warga harus terus dibangun sejak dini. Ngarifin menjelaskan bahwa ajaran Islam secara tegas melarang perusakan alam.

Menurut dia, krisis ekologi timbul akibat keserakahan manusia dalam mengelola sumber daya.

img_title Kantor Imigrasi Wonosobo Edukasi Ratusan Pelajar Cegah TPPO

"Kerusakan alam itu akibat dari perilaku kita sendiri," ujar Ngarifin.

Ia menambahkan bahwa manusia sering menyalahgunakan wewenang demi keuntungan sesaat.

"Padahal dalam konteks agama, kita juga yang berkewajiban untuk membenahinya," tegasnya.

Pandangan Fiqih Soal Tambang Ormas

Selanjutnya, Ngarifin memberikan catatan khusus terkait izin pengelolaan tambang ormas keagamaan. Kebijakan penambangan tersebut dinilai mempunyai dua dampak yang saling bertolak belakang.

Sisi positif muncul jika pengelola menerapkan aturan perlindungan alam yang amat ketat. Namun, kegiatan penambangan menjadi haram jika merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Ia lalu mengutip kaidah fiqih penting sebagai pedoman utama seluruh umat. Kaidah tersebut berbunyi dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih.

Artinya, menolak kerusakan harus selalu didahulukan daripada mengambil sebuah manfaat.

"Kita tidak boleh hanya berorientasi mengejar manfaat ekonomi semata," kata Ngarifin.

Ia menyayangkan sikap pihak yang mengabaikan dampak buruk bagi warga. Bahkan, para ulama se-Jawa Tengah sebenarnya sudah berkomitmen sejak lama.

Forum Bahtsul Masail di Wonosobo tahun 2007 silam telah memutuskan fatwa penting.

"para ulama menetapkan keputusan resmi bahwa hukum perusakan lingkungan adalah haram," terangnya.

Oleh sebab itu, krisis lingkungan UNSIQ Wonosobo ini menjadi momentum berharga. Ngarifin berharap para ulama serta akademisi kembali memimpin gerakan penyelamatan bumi.

Halaman Selanjutnya
img_title