438 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di DIY

Peremian 438 Pos Bantuan Hukum DIY
Sumber :
  • Pemda DIY

SLEMAN, VIVA Jogja – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berlangsung di Royal Ambarrukmo Hotel, Selasa (20/01/2026).

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum. Ia menegaskan, mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital sehingga tidak ada lagi proses manual. Dengan sistem ini, laporan dari desa dan kelurahan akan tampil secara real time di dashboard Kementerian Hukum, memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan identifikasi wilayah dengan tingkat permasalahan hukum tertinggi. Supratman menambahkan, peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang akan diberikan akun digital khusus untuk memantau kinerja kementerian beserta tindak lanjut laporan dari seluruh Indonesia.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat pemerintahan dan tidak boleh berjarak dari rakyat. Menurutnya, hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu. Desa dan kalurahan, kata Sri Sultan, adalah ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan sedekat mungkin dengan warga. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk pangayoman yang memberi rasa aman, adil, dan dimanusiakan. Pos Bantuan Hukum dipandang sebagai sarana memperkuat Reformasi Kalurahan sekaligus menegaskan peran desa sebagai ruang perlindungan warga negara.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Sri Sultan menambahkan bahwa hukum tidak semata kumpulan pasal dan sanksi, melainkan aturan kebijaksanaan untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia. Penegakan hukum, menurutnya, bukan sekadar soal menang atau kalah, melainkan upaya mencapai ketenteraman bersama. Ia berharap Pos Bantuan Hukum dapat mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang mudah dipahami, serta mengedepankan keadilan substantif.

“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, kita ingin memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026