Kasus Korupsi Bandwidth Internet, Eks Kepala Diskominfo Sleman Divonis 4 tahun
Kamis, 2 April 2026 - 21:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan bandwidth internet, sebuah kebutuhan vital dalam era digital yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel. Vonis terhadap Eka Suryo Prihantoro menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas praktik korupsi, meski juga menimbulkan perdebatan karena adanya perbedaan pendapat di antara hakim. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dan setiap penyimpangan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.