Ribuan PPPK Terancam, Pakar UGM Ingatkan Pentingnya Dialog dan Evaluasi Kebijakan
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Isu pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di sejumlah daerah belakangan ini menimbulkan kegelisahan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat disebut-sebut tengah mempertimbangkan langkah drastis karena alokasi belanja pegawai mereka melebihi batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika benar terjadi, kebijakan ini akan berdampak langsung pada ribuan tenaga PPPK yang selama ini menjadi bagian dari roda birokrasi daerah.
Fenomena tersebut mendapat sorotan dari akademisi Universitas Gadjah Mada, Dr Agustinus Subarsono, dosen Manajemen Kebijakan Publik. Ia menilai bahwa ancaman pemberhentian ribuan PPPK menunjukkan lemahnya perencanaan kebijakan kepegawaian di tingkat daerah. Menurutnya, sejak awal pemerintah daerah sudah mengetahui bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Karena itu, perekrutan seharusnya dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Kondisi ini menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Subarsono menekankan bahwa masa kontrak lima tahun yang berlaku bagi PPPK seharusnya bisa dijadikan bahan evaluasi. Jika kemampuan keuangan daerah fluktuatif, kontrak bisa saja dibuat lebih pendek, misalnya dua atau tiga tahun. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi fiskal tanpa harus menimbulkan gejolak sosial yang besar.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme yang jelas dalam menentukan siapa yang dipertahankan dan siapa yang diberhentikan. Pengurangan drastis, misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai, harus didasarkan pada kriteria yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, hal ini berkaitan erat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup rule of law, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa mekanisme yang jelas, kebijakan pemberhentian bisa menimbulkan ketidakadilan dan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, Subarsono mengingatkan bahwa jika belanja pegawai dipaksakan melebihi 30 persen dari APBD, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran di sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan pertanian. Dampak ini pada akhirnya akan merugikan masyarakat luas. Ia menilai bahwa pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak mengorbankan kepentingan publik demi mempertahankan struktur birokrasi yang tidak seimbang.